Komisi V DPR RI mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang "menghapuskan" penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC).
Sebab, standar keselamatan dan keamanan penerbangan harus dipenuhi oleh
semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk LCC.
“Jangan benturkan keselamatan penerbangan dengan LCC," kata Yudi dalam siaran pers, Rabu 7 Januari 2015.
Menurut
dia, untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara
niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang
keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan
penerbangan. Mereka juga harus patuh pada semua aturan yang berlaku.
"Tanpa
itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional,
otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah
dipenuhi. Jadi, jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,”
ujarnya.
Yudi menjelaskan, berdasarkan pasal 126—127 UU No.1
tahun 2009 tentang Penerbangan, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya
untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah
menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif
jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sementara
itu, untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU.
Guna
meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang diambil
pemerintah seharusnya membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya
berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan
dan pengendalian penerbangan.
“Program keselamatan penerbangan
sudah ada, sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap
maskapai juga sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu
dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian
Perhubungan berencana "menghapuskan" tiket murah pesawat. Mereka
beranggapan, biaya murah penerbangan berkaitan dengan faktor
keselamatan.
"Tidak akan ada lagi ke depan tawaran tiket murah
seperti Rp50 ribu. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya masih
tunggu pengesahan Menkumham," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri
Perhubungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar