Komisi V DPR RI mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang "menghapuskan" penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC).  Sebab, standar keselamatan dan keamanan penerbangan harus dipenuhi oleh  semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk LCC. 
“Jangan benturkan keselamatan penerbangan dengan LCC," kata Yudi dalam siaran pers, Rabu 7 Januari 2015.
Menurut  dia, untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara  niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang  keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan  penerbangan. Mereka juga harus patuh pada semua aturan yang berlaku. 
"Tanpa  itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional,  otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah  dipenuhi. Jadi,  jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,”  ujarnya.
Yudi menjelaskan, berdasarkan pasal 126—127 UU No.1  tahun 2009 tentang Penerbangan, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya  untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah  menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif  jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sementara  itu, untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU.
Guna  meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang diambil  pemerintah seharusnya membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya  berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan  dan pengendalian penerbangan.
“Program keselamatan penerbangan  sudah ada, sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap  maskapai juga sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu  dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian  Perhubungan berencana "menghapuskan" tiket murah pesawat. Mereka  beranggapan, biaya murah penerbangan berkaitan dengan faktor  keselamatan.
"Tidak akan ada lagi ke depan tawaran tiket murah  seperti Rp50 ribu. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya masih  tunggu pengesahan Menkumham," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri  Perhubungan. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar